Hafidz Abu Qasih al Lalikai mengeluarkan hadits dalam kitab Sunah dari Qais bin Hajaj r.a dari orang yang menceritakan kepadanya, katanya: Semasa dibukanya Mesir, maka datang penduduk kota Mesir kepada Umar bin Ash r.a, dan pada waktu itu dia adalah amirnya. Ketika dia masuk kota Buhnah dari bulan Ajam, mereka berkata, "Wahai Amirul Mu'minin..! Sesungguhnya sungai Nil kami ini biasanya tidak mau mengalir kecuali taun itu saja."
Umar r.a bertanya, "Mengapa?"
Mereka menjawab, "Ketika malam tanggal 12 pada bulan ini kami sengaja mencari seorang perawan yang masih mempunyai kedua orang tua, lalu kami meminta izin kepada mereka dan kami memberikan kepadanya perhiasan dan pakaian yang paling bagus lalu kami jatuhkan dia kedalam sungai Nil".
Lalu Umar r.a berkata kepada mereka, " Sesungguhnya ini tidak ada dalam Islam dan Islam tidak akan mengubah sesuatu sebelumnya".
Lalu mereka berdiri dan sungai Nil tidak mengalir sehingga mereka merasa susah. Kemudian Umar r.a menulis surat kepada Umar bin Khathab r.a mengadukan masalah itu. Maka Umar bin Khathab r.a membalas suratnya, "Sesungguhnya telah menimpamu sesuatu yang kamu kerjakan dan sungguh aku telah mengutusmu dengan kertas yang kecil yang aku masukkan kedalam suratku, lalu jatuhkan kertas itu kesungai Nil".
Kemudian dia menyebutkan hadits sebagaimana yang akan datang daam bab Ta'yidat Ghaibiyah Fi Taskirir Bihar, dan di dalam riwayat yang lain di katakan: Lalu jatuhkan keetas itu di dalam sungai Nil". Maka pada waktu pagi pada hari Sabtu sungguh Allah telah mengalirkan sungai Nil setinggi 16 dhira' dalam satu malam, dan sungguh Allah telah menghilangkan kebiasaan pada tahun itu bagi ahli Mesir sampai hari ini.
Sebagaimana dalam kitab Tafsir juz 3 halaman 464. Dan telah di keluarkan lagi oleh Ibnu Asakir dan Abu Syaih dan selainnya.
No comments:
Post a Comment